Jakarta – Permohonan perceraian yang diajukan oleh Angbeen Rishi terhadap Adly Fairuz telah diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hubungan pernikahan mereka yang telah berlangsung selama lima tahun kini berakhir dengan keputusan dari pengadilan.
Dalam putusan yang dibacakan, tidak hanya permohonan cerai Angbeen Rishi yang diterima, tetapi juga ditentukan bahwa hak asuh atas anak satu-satunya akan diberikan kepada Angbeen Rishi.
Info Terbaru Penting ini disampaikan ke Yudi, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Keputusan telah diambil, dan permohonan perceraian Angbeen Rishi telah disetujui. Selain itu, hak asuh anak telah disetujui untuk diberikan kepada penggugat,” ungkap Yudi saat bertemu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Kamis (11/12/2025).
Yudi juga menambahkan bahwa dalam keputusan tersebut tidak ada ketentuan mengenai pembagian aset atau kewajiban nafkah untuk Angbeen Rishi.
“Tidak ada permintaan nafkah. Hanya ada kesepakatan mengenai hak asuh anak,” tambahnya.
Meski Angbeen Rishi mendapatkan hak asuh, terdapat kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Ia diwajibkan untuk memberikan akses penuh kepada Adly Fairuz untuk mengunjungi anak mereka.
“Jika memiliki hak asuh, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu memberikan akses kepada pihak lain,” jelasnya.
Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020 dan memiliki seorang putra bernama Ardashir Behrouz Al Barraq yang lahir pada 1 Januari 2021. Namun, Angbeen Rishi mengajukan permohonan cerai pada 23 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
